Banyak pengendara yang sering menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan lain saat mengalami kemacetan atau ingin cepat sampai tujuan. Padahal, penggunaan bahu jalan tol bukan diperuntukkan untuk menyalip, melainkan untuk keperluan darurat seperti ambulans yang melintas. Bila digunakan dalam kecepatan tinggi, untuk menyalip, ada risiko mobil tergelincir. Ada juga risiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti dalam keadaan darurat.

Baru-baru ini, viral di media sosial video kecelakaan mobil yang terguling di jalan tol akibat menyalip dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi. Mobil itu tampak menabrak mobil lain di bahu jalan hingga terguling di tengah jalan tol. Video detik-detik mobil terguling di jalan tol akibat menyalip dari bahu jalan diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Dilaporkan, peristiwa itu terjadi pada akhir pekan kemarin di Tol Tangerang arah Jakarta.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan pengendara yang hobi lewat bahu jalan tol tinggal menunggu waktu untuk kena getahnya. Sebab, risiko kecelakaan saat mlelewati bahu jalan apalagi saat kecepatan tinggi lebih besar.

"Mereka-mereka yang lewat bahu jalan hanya tinggal tunggu waktu kecelakaan kok. Bukan karena mereka nggak terampil, tapi memang tidak punya pengetahuan tentang bahu jalan yang sempit, licin karena berdebu, berbeda layer bahkan mengagetkan pengemudi yang ada di lajur kiri," jelas Sony kepada detikOto, Selasa (27/2/2024).

Sony mengungkapkan, semakin kencang laju kendaraan maka dibutuhkan ruang toleransi yang lebih besar. Di sisi lain, bahu jalan memiliki ruang yang sempit. "Risikonya bisa nyerempet kendaraan di sampingnya," ujarnya.

"Berjalan di bahu jalan yang rata-rata licin dan layer yang berbeda-beda membuat mobil mudah hilang keseimbangan. Riskonya selip dan menabrak kendaraan di sekitarnya atau bahkan melintir," sambungnya.

Pengendara yang lewat bahu jalan biasanya beralasan untuk menghindari kemacetan. Namun, saat itu ada perbedaan kecepatan yang signifikan. "Dan nggak semua pengemudi siap dengan hal itu. Risiko kaget dan menimbulkan emosi," pungkasnya.

Sementara itu, aturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Jadi, setelah mengetahui apa fungsi bahu jalan tol diharapkan masyarakat lebih bijak dalam berkendara demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan minim kecelakaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini