Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. STNK berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka, dan lainnya. STNK juga harus disahkan setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

Namun, apa yang akan terjadi jika Anda tidak membawa atau tidak memiliki STNK saat berkendara? Apakah sanksinya sama atau berbeda? Berikut ini adalah penjelasannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lupa Membawa STNK

Jika Anda lupa membawa STNK saat berkendara, Anda bisa kena tilang oleh petugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:

Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi, sanksi tilang untuk lupa membawa STNK adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Namun, Anda bisa menghindari sanksi ini jika Anda bisa menunjukkan STNK asli atau fotokopi yang sah dalam waktu 7 hari ke kantor polisi terdekat.

Tidak Memiliki STNK

Jika Anda tidak memiliki STNK sama sekali, artinya kendaraan Anda tidak terdaftar atau tidak teregistrasi. Ini merupakan pelanggaran yang lebih serius daripada lupa membawa STNK. Hal ini sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak terdaftar dan tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Jadi, sanksi tilang untuk tidak memiliki STNK adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000. Selain itu, petugas kepolisian juga berhak menyita kendaraan Anda, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, apakah bekas curian atau tidak.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sanksi tilang untuk tidak membawa atau tidak memiliki STNK berbeda. Sanksi untuk tidak membawa STNK lebih ringan daripada sanksi untuk tidak memiliki STNK. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu membawa dan memiliki STNK yang sah saat berkendara. Jika Anda lupa membawa STNK, segera tunjukkan STNK asli atau fotokopi yang sah dalam waktu 7 hari ke kantor polisi terdekat. Jika Anda tidak memiliki STNK, segera daftarkan kendaraan Anda dan bayar pajaknya agar mendapatkan STNK yang sah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini