Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menjadi unggulan Ditlantas Polda Sulsel telah mengalami perkembangan yang luar biasa dalam upaya meningkatkan penegakan hukum lalu lintas. Kamera ETLE berhasil merekam sejumlah pelanggaran lalu lintas yang mencengangkan selama periode Januari hingga Februari tahun 2024, mencapai 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran .

Menurut Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., MHum., Dir lantas Polda Sulsel, jumlah pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE selama dua bulan tersebut hampir tiga kali lipat dari total pelanggaran yang terekam sepanjang tahun 2023, yang hanya mencapai 737.677 pelanggaran . Hal ini menjadi bukti nyata efektivitas program ETLE dalam menangani pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Sulsel.

Perkembangan ini tidak terlepas dari upaya serius dalam pengembangan ETLE yang melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah hukum Polda Sulsel. Dirlantas Polda Sulsel menegaskan bahwa tingginya jumlah bukti rekaman pelanggaran ini menandakan bahwa implementasi ETLE telah merata di seluruh Polres yang ada di wilayah Polda Sulsel.

Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, dan melawan arus. Hal ini memberikan kontribusi signifikan terhadap tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas, yang sering kali mengakibatkan luka berat dan bahkan korban meninggal dunia.

Dampak dari peningkatan jumlah bukti rekaman pelanggaran lalu lintas selama dua bulan ini juga terlihat pada peningkatan pemblokiran data kendaraan akibat ketidakpatuhan terhadap surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang setelah melakukan konfirmasi. Kompol Gani, Kasubdit Gakkum, menyampaikan bahwa jumlah kendaraan yang terblokir oleh ETLE terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan mencapai 23.212 data kendaraan terblokir oleh ETLE nasional, di mana dari Polda Sulsel sendiri mencatat 8.609 data kendaraan terblokir hingga tahun 2024 .

Masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE dan kode pembayaran diminta untuk segera membayar denda tilang agar kendaraannya tidak terblokir. Di seluruh Samsat wilayah hukum Polda Sulsel, telah disediakan loket petugas blokir yang siap membantu masyarakat dalam menjelaskan dan membayar denda tilang akibat pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Setelah pembayaran dilakukan, blokir kendaraan akan dibuka.

Dir lantas Polda Sulsel juga mengingatkan bahwa pemilik kendaraan yang telah berpindah kepemilikan harus segera melakukan proses balik nama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini