Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan keistimewaan bagi umat Islam. Namun, bulan Ramadhan juga membawa beberapa perubahan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik yang mengalami perubahan waktu adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Samsat adalah kantor pelayanan yang menyediakan layanan administrasi kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan STNK, pembuatan BPKB, dan lain-lain. Samsat tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.

Menurut Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Sahyu, waktu pelayanan Samsat selama bulan Ramadhan mengalami perubahan. “Hari Senin sampai dengan Kamis pelayanan Samsat mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30 WIB,” kata Dwi saat dihubungi GridOto.com, Jum’at (8/3/2024). Untuk hari Jumat pelayanan mulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” lanjut dia.

Perubahan waktu pelayanan Samsat ini berlaku untuk semua kantor Samsat di DKI Jakarta, baik yang berada di dalam maupun di luar gedung. Oleh sebab itu, para wajib pajak diharapkan dapat menyesuaikan jadwal mereka jika ingin mendatangi kantor Samsat.

Meski jam operasional berubah, Dwi mengatakan, dari segi pelayanan tidak ada perubahan. Para wajib pajak bisa datang seperti biasa dan tentunya mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Begitu pula dengan layanan Samsat Keliling yang tersebar di beberapa kawasan untuk melayani pembayaran pajak kendaraan.

Secara umum, pelayanan Samsat berkurang satu jam operasional yang biasanya mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kini menjadi 08.00-15.00 WIB. Adapun untuk hari libur atau waktu di luar waktu operasional, wajib pajak diarahkan untuk mengakses pembayaran melalui e-samsat yang berbasis online.

E-samsat adalah layanan pembayaran pajak kendaraan secara online yang dapat diakses melalui website, aplikasi, atau ATM. E-samsat memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. E-samsat juga dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan yang sudah telat.

Dengan adanya e-samsat, wajib pajak tidak perlu khawatir jika tidak sempat datang ke kantor Samsat selama bulan Ramadhan. Namun, jika wajib pajak ingin melakukan layanan lain selain pembayaran pajak, seperti perpanjangan STNK atau pembuatan BPKB, maka wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat sesuai dengan jam operasional yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini