Pemerintah telah mengumumkan daftar kendaraan yang akan dikecualikan dari aturan ganjil genap di jalan tol selama periode arus mudik Lebaran tahun ini. Aturan ini diberlakukan untuk memperlancar perjalanan dan mengurangi kemacetan selama puncak musim mudik. Berikut adalah daftar 10 jenis kendaraan yang tidak terkena pembatasan ganjil genap:

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, Menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan pelat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning.
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
  10. Kendaraan angkutan barang.

Skema ganjil genap akan diberlakukan mulai 5 April 2024 dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang. Untuk memastikan kelancaran arus mudik, pemerintah juga telah menetapkan jadwal dan lokasi ganjil genap secara spesifik.

Pengumuman ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan mereka selama musim mudik, serta memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu yang memainkan peran penting dalam layanan dan keamanan publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini