Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat tanpa perlu keluar rumah. Dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan praktis.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Online

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Pastikan semua dokumen yang diunggah jernih dan tidak buram agar sistem dapat memverifikasi data dengan lancar.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk memperpanjang SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone Anda.
  3. Anda akan menerima kode OTP via SMS, masukkan kode tersebut.
  4. Buat PIN keamanan dan lengkapi profil Anda.
  5. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  6. Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.

Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu SIM baru dikirim ke alamat rumah Anda.

Dengan layanan ini, tidak ada lagi kebutuhan untuk fotokopi dokumen atau menghabiskan waktu berjam-jam di antrian. Semua proses bisa dilakukan dari kenyamanan rumah Anda sendiri.

Kesimpulan

Perpanjangan SIM secara online merupakan terobosan yang sangat membantu bagi masyarakat. Prosesnya yang cepat dan mudah menjadikan pengurusan administrasi kepolisian ini tidak lagi menjadi beban. Manfaatkan teknologi ini untuk kemudahan hidup Anda sehari-hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini