Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penghapusan uji kelayakan kendaraan (KIR) untuk mobil jenis double cabin sebagai salah satu insentif untuk meningkatkan minat pasar terhadap kendaraan ini. Saat ini, mobil double cabin di Indonesia masih wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali karena dikategorikan sebagai kendaraan pengangkut barang.

Dalam upaya untuk memperluas pasar mobil double cabin di Indonesia, yang saat ini masih kalah bersaing dengan Thailand, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyarankan agar pemerintah memberikan insentif yang tepat, termasuk kemungkinan penghapusan uji KIR. Insentif ini diharapkan dapat menekan harga jual dan membuat mobil double cabin lebih menarik bagi konsumen.

Menurut data penjualan retail selama tahun 2023, penjualan double cabin 4×4 mencapai 25.072 unit, dengan Toyota Hilux memimpin pasar. PT Toyota Astra Motor mendukung ide untuk meningkatkan permintaan domestik agar harapan pemerintah dalam meningkatkan produksi lokal dapat terpenuhi.

Penghapusan uji KIR bisa menjadi langkah signifikan dalam mendorong pertumbuhan pasar double cabin di Indonesia. Namun, perlu juga dipertimbangkan dampak lain dari kebijakan ini, termasuk aspek keselamatan dan regulasi lalu lintas yang ada.

Dengan adanya insentif yang tepat dan kebijakan yang mendukung, masa depan industri double cabin di Indonesia bisa menjadi lebih cerah dan kompetitif di kancah internasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini