Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video viral yang menunjukkan seorang pengendara motor ditilang oleh polisi karena pajak kendaraannya mati meskipun STNK masih aktif. Banyak pertanyaan muncul, apakah tindakan polisi tersebut sah atau tidak?

Menurut Kepala Unit Penindakan Khusus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto, polisi memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan dengan pajak yang mati. Hal ini karena kolom pengesahan pembayaran di STNK belum ada stempelnya sehingga dianggap tidak sah. Penilangan ini bukan karena menunggak pajak, tetapi karena STNK dianggap tidak sah jika tidak dilakukan pengesahan setiap tahun saat pembayaran pajak.

Pasal 288 Ayat 1 Jo 70 ayat 2 jelas mengatur tentang pengesahan STNK yang harus dilakukan setiap tahun. Jika pengesahan tidak dilakukan, maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah dan dapat ditindak sesuai dengan pasal tersebut.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu memperbarui pajak kendaraan tepat waktu agar terhindar dari penilangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini