Sebuah kecelakaan serius terjadi di gerbang tol Halim yang disebabkan oleh sopir truk yang ugal-ugalan. Sopir truk tersebut baru berusia 18 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang menurut hukum Indonesia, belum layak untuk mengemudikan truk.

Kecelakaan ini bermula ketika truk yang dikemudikan oleh sopir muda tersebut menabrak dua mobil dari belakang sebelum akhirnya menyeruduk beberapa kendaraan yang sedang antre di gerbang tol. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kelayakan usia dan persyaratan hukum untuk mengemudikan kendaraan berat di jalan raya.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang harus berusia minimal 20 tahun untuk memiliki SIM B I, yang berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Selain itu, sebelum mengajukan SIM B I, pemohon harus memiliki SIM A selama minimal 12 bulan.

Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, menekankan bahwa usia 18 tahun belum cukup matang untuk mengemudikan truk, mengingat banyak aspek yang harus dipelajari, terutama kemampuan mengontrol diri saat berkendara.

Kecelakaan ini menjadi peringatan keras bagi pemilik kendaraan komersial untuk lebih memperhatikan kelayakan pengemudi mereka, agar tidak membahayakan nyawa orang lain di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini