Pada saat libur Lebaran, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya ditutup. Menurut informasi terbaru, layanan SIM akan tutup sejak tanggal 8 hingga 15 April 2024. Masyarakat yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis selama periode tersebut dapat memperpanjang SIM mereka mulai tanggal 16 April 2024.

Untuk memperpanjang SIM secara online, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
  3. Masukkan kode OTP dan buat PIN.
  4. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.
  5. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
  6. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi secara online.
  7. Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’ dan unggah dokumen yang diperlukan.
  8. Pilih Satpas penerbit SIM dan metode pengiriman serta pembayaran.
  9. Selesaikan pembayaran dan tunggu proses pengiriman SIM yang telah diperpanjang.

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000

Bagi masyarakat yang tidak sempat memperpanjang SIM selama libur Lebaran, disarankan untuk tidak mengemudi hingga proses perpanjangan selesai dilakukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini