Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis, salah satunya adalah MINI Cooper S Countryman dengan pelat B-883-SDW. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

MINI Cooper S Countryman yang disita merupakan varian yang dirakit lokal di BMW Group Production Network 2, Gaya Motor, Jakarta. Mobil ini memiliki ciri khas corak grid heksagonal dengan simbol "S" merah dan garis dalam warna piano-black pada area depan, serta pencahayaan belakang dengan lampu LED yang membentuk corak Union Jack.

Dari segi performa, MINI Cooper S Countryman ini ditenagai oleh mesin berkapasitas 1.988 cc yang mampu menghasilkan tenaga 192 hp pada 4.750-5.000 rpm dan torsi maksimum 1.350-4.200 rpm. Mobil ini dapat berakselerasi dari 0 ke 100 km/jam dalam waktu 7,5 detik dengan kecepatan maksimum 226 km/jam.

Soal pajak tahunan, statusnya masih berlaku hingga 19 Juli 2024 dengan nilai jual Rp 596 juta dan total pajak tahunan sebesar Rp 15.788.000.

Penyitaan mobil mewah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan aset bernilai tinggi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini