Saat musim mudik tiba, banyak pemudik yang mungkin akan menerima surat konfirmasi tilang dari sistem ETLE karena pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus surat konfirmasi tilang ETLE:

  1. Kunjungi laman resmi ETLE untuk memeriksa data pelanggaran: https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih ‘Cek Data’.
  4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul ‘No Data Available’. Namun, jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
  5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi.
  6. Setelah konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
  7. Pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran virtual melalui bank BRI.
  8. Tenggang waktu pembayaran denda adalah 7 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, STNK akan diblokir.

Penting untuk diingat bahwa surat konfirmasi tilang bukan berarti langsung ditilang. Ini merupakan langkah awal dari penindakan. Jadi, pastikan untuk segera mengonfirmasi agar tidak terjadi pemblokiran STNK.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengurus tilang elektronik dengan mudah dan cepat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini