Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian telah mengumumkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pasca-libur Lebaran 2024. Menurut informasi terbaru, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis selama periode libur Lebaran tidak perlu menjalani tes ulang untuk proses perpanjangannya.

Biasanya, jika masa berlaku SIM telah lewat, pemilik harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru yang mencakup ujian teori dan praktik. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 10-11 April 2024 dapat melakukan perpanjangan tanpa tes hingga tanggal tertentu setelah Lebaran.

Kebijakan ini diberikan sebagai dispensasi mengingat banyaknya kantor layanan perpanjangan SIM yang tutup selama periode libur Lebaran. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka tanpa harus terbebani dengan prosedur tes ulang.

Untuk proses perpanjangannya, pemilik SIM hanya perlu menyediakan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan tidak termasuk biaya tes kesehatan serta psikologi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus dokumen berkendara mereka dan menghindari risiko berkendara tanpa SIM yang sah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini