Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terkait aturan batas usia minimal surat izin mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kagum dengan bocah SD yang nekat naik motor dari Madura ke Jakarta, pria itu mengajukan bahwa SIM bisa didapat oleh anak di bawah 17 tahun.

Pria bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi kepada MK terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, melihat kemampuan dua bocah SD asal Madura itu, seharusnya mereka bisa mendapatkan SIM. Kedua bocah tersebut melakukan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor dari Sampang ke Jakarta. Meskipun perjalanan mereka dihentikan oleh petugas kepolisian di Semarang, aksi nekat bocah SD yang berhasil menempuh perjalanan sekitar 430 km membuatnya kagum.

Pria ini berpendapat bahwa keterampilan dan kemampuan kedua bocah tersebut setara dengan orang berusia di atas 17 tahun. Oleh karena itu, menurutnya, mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM. Namun, perlu diingat bahwa untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menetapkan batas usia paling rendah untuk mendapatkan SIM:

  • Usia 17 tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D.
  • Usia 20 tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I.
  • Usia 21 tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, menjelaskan bahwa usia minimal tersebut dianggap sudah mumpuni untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu, anak di bawah umur belum memenuhi syarat fisik dan belum stabil secara emosi dan mental. Oleh karena itu, pemberian SIM pada usia di bawah 17 tahun tetap mempertimbangkan faktor-faktor tersebut .

Semoga artikel ini memberikan pemahaman lebih lanjut tentang perdebatan mengenai aturan usia SIM dan kagumnya pria tersebut terhadap bocah SD yang berani menempuh perjalanan jauh dengan motor. 🚗👦👧

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini