Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan sebuah Toyota Avanza dengan pelat nomor lokal melintas di wilayah Kuching, Malaysia, menimbulkan pertanyaan di kalangan warganet tentang bagaimana mobil tersebut bisa melintas antar negara.

Mengendarai mobil lintas negara memang mungkin dilakukan, namun ada beberapa dokumen yang perlu diurus terlebih dahulu. Salah satu dokumen penting yang diperlukan adalah Carnet De Passage En Douane (CPD) atau Carnet, yang berfungsi seperti paspor untuk kendaraan. Untuk mendapatkan Carnet ini, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu mendaftar sebagai anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Proses pembuatan Carnet memakan waktu sekitar dua minggu dan ada biaya yang perlu dikeluarkan. Setelah menjadi anggota IMI dan mendapatkan kartu anggota, barulah pemilik kendaraan dapat mengajukan pembuatan Carnet.

Dokumen CPD Carnet dikeluarkan oleh lembaga di masing-masing negara yang terkordinasi dengan Fédération Internationale de l’Automobile (FIA). Di Indonesia, CPD Carnet diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Video Avanza dengan pelat nomor lokal di Malaysia ini membuka mata kita tentang prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk dapat membawa mobil keluar negeri secara legal dan aman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini