Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur penggunaan bahan bakar Pertalite. Mulai September 2022, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc tidak lagi diperbolehkan untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Langkah ini diambil sejalan dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan merupakan bagian dari upaya sosialisasi yang lebih luas.
Kendaraan yang terpengaruh oleh kebijakan ini mencakup berbagai model dan merek, termasuk beberapa yang populer di kalangan masyarakat. Misalnya, Toyota Hilux 2.0, Toyota Alphard, dan Mazda CX-9 adalah beberapa contoh mobil yang kini harus beralih ke bahan bakar dengan oktan yang lebih tinggi. Selain itu, kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 juga diharuskan menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan minimal 91, sesuai dengan standar emisi Euro 4 yang diterapkan oleh pabrikan otomotif.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pemilik kendaraan baru tetapi juga pada model lama seperti Toyota Kijang kapsul yang memiliki mesin di atas 1.500 cc. Pemilik kendaraan ini harus menyesuaikan dengan aturan baru dan menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi mesin mereka.
Pembatasan penggunaan Pertalite ini diharapkan dapat mendorong efisiensi energi dan penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Ini juga merupakan langkah penting dalam mengurangi subsidi bahan bakar dan mengalihkannya ke sektor yang lebih membutuhkan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi ekonomi dan lingkungan.