Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak untuk bisa membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, memberikan angin segar bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Bayangkan, Anda hanya perlu membayar pajak tahun 2025, dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan diputihkan!
Momentum Emas untuk Wajib Pajak
Program ini bukan hanya sekadar keringanan, tetapi juga momentum yang tepat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah. Dengan membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan Jawa Barat.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Data dari Bapenda Jabar menunjukkan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, lebih dari 1,7 juta kendaraan bermotor telah terdaftar dalam program pemutihan pajak. Mayoritas pendaftar adalah pemilik sepeda motor.
Syarat Mudah, Proses Cepat
Salah satu daya tarik utama program ini adalah kemudahan persyaratannya. Tidak ada syarat khusus yang rumit. Anda hanya perlu datang ke gerai Samsat terdekat dan membayar pajak tahun berjalan.
Namun, perlu diingat, ada beberapa ketentuan yang tetap harus dipenuhi:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.
- Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.
- Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
- Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.
- Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Strategi Cerdas Memanfaatkan Pemutihan Pajak
Bagi Anda yang jatuh tempo pembayaran pajaknya di bulan Desember 2024, inilah saat yang tepat! Manfaatkan program ini dengan membayar pajak di bulan Juni 2025. Dengan begitu, Anda bisa terbebas dari beban tunggakan pajak.
Kanal Pembayaran Resmi
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda Jabar menyediakan empat kanal resmi:
- Samsat Induk
- Samsat Keliling
- Gerai Samsat
- E-Samsat
Jangan tunda lagi! Segera manfaatkan kesempatan emas ini untuk menunaikan kewajiban pajak Anda dan berkontribusi bagi pembangunan Jawa Barat. Pemutihan pajak hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Jangan sampai ketinggalan!