Pajak kendaraan bermotor, baik tahunan maupun lima tahunan, adalah kewajiban yang tak bisa dihindari oleh setiap pemilik kendaraan. Pajak tahunan identik dengan perpanjangan STNK, sementara pajak lima tahunan mengharuskan penggantian pelat nomor kendaraan atau TNKB. Nah, di sinilah masalah sering muncul.
Jika pajak tahunan bisa diselesaikan secara daring tanpa perlu membawa kendaraan ke Samsat, lain halnya dengan pajak lima tahunan. Cek fisik kendaraan menjadi syarat mutlak. Lantas, bagaimana jika masa berlaku pajak lima tahunan habis saat kendaraan sedang berada di luar kota domisili? Jangan khawatir, ada solusi cerdas yang bisa Anda lakukan.
Kabar baiknya, Anda tidak perlu langsung mudik demi mengurus pajak lima tahunan. Anda bisa memanfaatkan fasilitas cek fisik "numpang" di Samsat terdekat dari lokasi Anda saat ini. Prosedurnya cukup sederhana:
- Datangi Samsat terdekat: Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan cek fisik kendaraan untuk keperluan perpanjangan pajak lima tahunan di Samsat asal.
- Lakukan Cek Fisik: Ikuti proses cek fisik kendaraan sesuai arahan petugas. Pastikan semua data kendaraan tercatat dengan benar.
- Dapatkan Hasil Cek Fisik: Hasil cek fisik ini akan menjadi dokumen penting yang harus Anda bawa ke Samsat asal kendaraan terdaftar.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Selain hasil cek fisik, siapkan juga dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK dan BPKB)
- STNK asli
- BPKB asli (atau fotokopi yang sudah dilegalisir)
- Datangi Samsat Asal: Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar.
- Bayar Pajak dan Urus Pelat Nomor: Serahkan dokumen kepada petugas, lakukan pembayaran pajak, dan ikuti proses penerbitan pelat nomor baru.
Berapa Biayanya?
Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda siapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020:
- Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Penting untuk diingat: Biaya di atas adalah biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Pastikan Anda membayar sesuai dengan tarif yang berlaku dan hindari calo.
Dengan solusi ini, Anda tak perlu lagi khawatir jika terjebak di luar kota saat pajak lima tahunan kendaraan Anda jatuh tempo. Cukup manfaatkan fasilitas cek fisik "numpang" dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan. Mudah, kan?