Batam – Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa mobil-mobil mewah di Batam bisa dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan di kota-kota lain di Indonesia? Jawabannya terletak pada status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Sebagai wilayah FTZ, Batam mendapatkan keistimewaan dalam hal perpajakan. Beberapa jenis pajak yang biasanya dikenakan pada mobil impor, seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dibebaskan di kawasan ini. Hal ini membuat harga mobil impor, termasuk mobil mewah Completely Built Up (CBU), menjadi lebih terjangkau.
Namun, ada satu hal penting yang perlu diingat: mobil-mobil yang menikmati fasilitas pembebasan pajak ini tidak bisa dibawa keluar dari wilayah Batam. "Kendaraan di Batam itu unik. Ada yang hanya bisa dipakai di Batam saja," ungkap sumber dari Bea Cukai Batam.
Bagaimana cara membedakan mobil yang mendapatkan fasilitas ini dengan mobil yang dikenakan pajak normal? Perhatikan pelat nomornya. Kendaraan yang dibebaskan pajaknya di wilayah FTZ Batam menggunakan pelat nomor berwarna hijau dengan akhiran huruf tertentu, seperti X, Z, atau V. Ini sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Jadi, jika Anda melihat mobil mewah dengan pelat nomor hijau di Batam, jangan heran jika harganya jauh lebih murah. Ini adalah konsekuensi logis dari status Batam sebagai kawasan bebas pajak. Status FTZ ini diharapkan dapat menarik investasi dan meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa fasilitas ini memiliki batasan, yaitu kendaraan tidak boleh dibawa keluar dari Batam.
Dengan demikian, keberadaan mobil-mobil mewah berharga miring di Batam menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang. Namun, pertimbangkan baik-baik sebelum memutuskan untuk membeli, karena ada aturan yang harus dipatuhi.