Mungkin Anda sering melihat berbagai warna pelat nomor kendaraan berseliweran di jalanan Indonesia. Putih, hitam, bahkan hijau. Tahukah Anda bahwa warna-warna ini bukan sekadar pembeda visual, melainkan juga menyimpan informasi penting tentang status dan peruntukan kendaraan tersebut?

Pelat nomor, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), merupakan identitas wajib bagi setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Aturannya jelas tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di dalamnya, dijelaskan bahwa TNKB bukan hanya sekadar penanda nomor registrasi dan masa berlaku, tetapi juga memiliki kode warna yang berbeda-beda.

Lebih dari Sekadar Warna:

Warna dasar pada pelat nomor memiliki makna tersendiri. Saat ini, terdapat empat warna dasar yang berlaku:

  • Putih dengan tulisan hitam: Ini adalah warna yang paling umum dijumpai. Digunakan untuk kendaraan bermotor milik pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional.
  • Hijau dengan tulisan hitam: Warna ini mungkin jarang terlihat, karena diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Kawasan ini menawarkan fasilitas pembebasan bea masuk dan keringanan pajak lainnya.
  • Merah dengan tulisan putih: Biasanya digunakan untuk kendaraan milik pemerintah atau instansi.
  • Kuning dengan tulisan hitam: Biasanya digunakan untuk kendaraan umum.

Misteri Pelat Hijau: Keistimewaan di Balik Warna

Pelat nomor hijau menjadi daya tarik tersendiri. Keberadaannya yang terbatas di kawasan FTZ seperti Batam, Kepulauan Riau, menyimpan keistimewaan terkait pajak. Kendaraan dengan pelat hijau umumnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Lebih jauh, pelat hijau di kawasan FTZ biasanya diakhiri dengan huruf tertentu, seperti X, Z, atau V. Hal ini menjadi penanda spesifik bahwa kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas khusus di wilayah tersebut.

Mobil Listrik dan Sentuhan Biru

Perkembangan kendaraan listrik juga membawa perubahan pada tampilan pelat nomor. Khusus untuk kendaraan listrik, ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan oleh Kepolisian. Selain itu, mobil listrik yang mendapatkan keistimewaan bebas ganjil genap, akan memiliki tambahan lis biru di bagian bawah pelat nomornya.

Penting untuk Diketahui

Memahami arti warna pelat nomor bukan hanya sekadar pengetahuan umum. Lebih dari itu, ini adalah bagian dari regulasi yang mengatur lalu lintas dan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan memahami perbedaan ini, kita bisa lebih bijak dalam mengidentifikasi jenis kendaraan dan fasilitas yang mungkin didapatkannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini