Jakarta – Di jalanan Indonesia, kita terbiasa melihat pelat nomor kendaraan berwarna putih, kuning, atau merah. Namun, tahukah Anda bahwa ada satu warna lagi yang memiliki arti khusus, yaitu hijau? Pelat nomor hijau bukan sekadar variasi warna, melainkan penanda identitas kendaraan yang menikmati fasilitas khusus, dan ruang geraknya pun terbatas.
Berbeda dengan di China yang melambangkan kendaraan energi baru, di Indonesia, pelat nomor hijau menandakan sebuah keuntungan fiskal: pembebasan pajak. Kendaraan dengan pelat hijau bisa dijumpai di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), seperti di Batam, Kepulauan Riau. Lantas, apa sebenarnya arti dan implikasi dari pelat nomor hijau ini?
Kendaraan dengan pelat hijau adalah kendaraan yang dibebaskan dari beberapa jenis pajak, seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat hijau ini memiliki ciri khas tulisan berwarna hitam dan biasanya diakhiri dengan huruf tertentu seperti X, Z, atau V.
Namun, keistimewaan ini datang dengan batasan yang tegas. Kendaraan berpelat hijau hanya boleh beroperasi di dalam kawasan FTZ tempat mereka terdaftar. Artinya, kendaraan-kendaraan ini tidak boleh dibawa keluar dari wilayah FTZ. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 yang mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas.
Mengapa ada kawasan FTZ dan mengapa ada fasilitas pembebasan pajak? FTZ dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan mengurangi hambatan perdagangan, seperti bea masuk. Dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih efisien, FTZ diharapkan dapat menarik investor dan mempercepat pengembangan ekonomi di kawasan tersebut.
Sebagai pusat ekonomi strategis, FTZ memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi regional. Pembebasan pajak pada kendaraan di kawasan ini adalah salah satu insentif yang diberikan untuk mendukung kegiatan ekonomi di dalam FTZ.
Jadi, jika Anda melihat kendaraan dengan pelat nomor hijau, ingatlah bahwa kendaraan tersebut menikmati fasilitas pembebasan pajak dan hanya boleh beroperasi di kawasan perdagangan bebas. Lebih dari sekadar warna, pelat nomor hijau adalah simbol dari kebijakan ekonomi khusus yang diterapkan di wilayah tertentu untuk mendorong pertumbuhan dan investasi.