Mungkin Anda pernah melihat kendaraan dengan plat nomor berwarna hijau di jalan. Penampakannya memang tak sepopuler plat hitam atau merah, sehingga memunculkan rasa penasaran. Apa sebenarnya arti plat nomor hijau ini? Benarkah pemiliknya kebal pajak dan bisa seenaknya keluar masuk wilayah tertentu?

Jawabannya, tidak sepenuhnya demikian. Mari kita bedah lebih dalam.

Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, plat nomor hijau dengan tulisan hitam memang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Artinya, kendaraan ini menikmati keringanan pajak, seperti bea masuk, PPN, atau PPnBM.

Kawasan FTZ sendiri adalah area khusus yang dirancang untuk mendorong perdagangan dan investasi. Dengan menghilangkan hambatan perdagangan, kawasan ini menciptakan iklim bisnis yang lebih efisien dan menarik bagi investor. Salah satu contoh FTZ di Indonesia adalah Kota Batam di Kepulauan Riau.

Lantas, apa keistimewaan plat nomor hijau ini? Kendaraan dengan plat hijau secara kasat mata menunjukkan bahwa mereka menikmati fasilitas pembebasan bea masuk. Ciri khas lainnya adalah adanya huruf khusus di akhir nomor plat, seperti X, Z, atau V. Hal ini mempermudah identifikasi kendaraan yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Namun, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi. Fasilitas pembebasan pajak ini hanya berlaku di dalam kawasan FTZ. Kendaraan dengan plat nomor hijau seharusnya hanya beroperasi di wilayah tersebut.

Lalu, bagaimana jika kendaraan dengan plat nomor hijau keluar dari kawasan FTZ?

Di sinilah letak persoalannya. Secara hukum, kendaraan tersebut tidak boleh dioperasikan di luar kawasan FTZ. Jika ingin digunakan di wilayah lain di Indonesia, kendaraan tersebut wajib didaftarkan ulang dan membayar pajak yang berlaku. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Pelanggaran terhadap aturan ini tentu saja memiliki konsekuensi hukum. Kendaraan yang kedapatan beroperasi di luar kawasan FTZ tanpa izin yang jelas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, anggapan bahwa kendaraan dengan plat nomor hijau bisa bebas pajak dan bebas berkeliaran di seluruh wilayah Indonesia adalah keliru. Fasilitas ini hanya berlaku di dalam kawasan FTZ, dan ada aturan yang jelas mengatur operasional kendaraan tersebut.

Dengan memahami aturan ini, kita bisa menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa kita selalu patuh terhadap hukum yang berlaku. Plat nomor hijau bukan tiket bebas pajak tanpa batas, melainkan fasilitas yang terikat dengan aturan dan wilayah tertentu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini