Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bekas! Biaya balik nama (BBN) kendaraan kini telah dihapuskan. Namun, sebelum Anda bergegas mengurusnya, ada baiknya memahami fakta-fakta penting terkait kebijakan ini. Jangan sampai Anda salah paham dan merasa tertipu!
Penghapusan biaya BBN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini menegaskan bahwa BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias kendaraan baru. Dengan kata lain, transaksi jual beli kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.
Lalu, Apa Artinya Bagi Anda?
Artinya, Anda tidak perlu lagi membayar biaya yang sebelumnya mencapai 1% dari harga beli kendaraan bekas. Jika dulu Anda membeli mobil bekas seharga Rp 150 juta, Anda harus merogoh kocek Rp 1,5 juta hanya untuk BBN. Sekarang, biaya tersebut sudah tidak ada!
Tapi Tunggu Dulu! Jangan Terlalu Senang Dulu!
Meskipun biaya BBN dihapuskan, bukan berarti proses balik nama kendaraan menjadi gratis sepenuhnya. Ada beberapa biaya lain yang tetap harus Anda bayar, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Iuran wajib untuk dana pertanggungan kecelakaan.
- Biaya Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Biaya untuk menerbitkan atau memperpanjang STNK.
- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya untuk menerbitkan atau mengganti plat nomor kendaraan.
- Biaya Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Biaya untuk menerbitkan atau mengganti BPKB.
Biaya-biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran biaya PKB, SWDKLLJ, STNK, dan TNKB bervariasi tergantung jenis kendaraan.
Jadi, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
Untuk mengetahui secara pasti total biaya yang harus Anda siapkan, Anda perlu mendatangi kantor Samsat terdekat. Petugas akan membantu menghitung PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi lainnya.
Tips Agar Balik Nama Kendaraan Berjalan Lancar:
- Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan, seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan bukti jual beli kendaraan.
- Datang ke Samsat yang Tepat: Pastikan Anda datang ke Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik baru.
- Ikuti Prosedur yang Benar: Tanyakan kepada petugas Samsat mengenai prosedur yang benar agar proses balik nama kendaraan berjalan lancar.
- Jangan Percaya Calo: Hindari menggunakan jasa calo karena dapat meningkatkan biaya dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan memahami fakta-fakta ini, Anda bisa lebih bijak dalam mengurus balik nama kendaraan bekas dan terhindar dari kesalahpahaman. Selamat mengurus balik nama kendaraan!