Jakarta, – Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari, tepatnya pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi seluruh kendaraan, tanpa memandang nomor plat ganjil atau genap, untuk melintas bebas di seluruh ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan.
Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun media sosial mereka. Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai penerapan ganjil genap di momen libur panjang Kenaikan Isa Almasih.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," tulis pengumuman tersebut, memastikan tidak ada penilangan bagi pelanggar selama periode tersebut.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan momen libur panjang ini untuk beraktivitas di Jakarta tanpa perlu khawatir dengan aturan ganjil genap. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025. Setelah periode tersebut, aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa di 26 ruas jalan yang telah ditentukan. Para pengendara diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku agar perjalanan tetap aman dan lancar.