Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur panjang? Jangan panik dulu! Kabar baiknya, bagi Anda yang SIM-nya kedaluwarsa tepat di hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih, masih ada kesempatan untuk memperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.

Biasanya, SIM yang telat diperpanjang walau hanya sehari, pemiliknya wajib mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, khusus untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025, diberikan dispensasi perpanjangan.

Kapan dan Di Mana Bisa Diperpanjang?

Penting untuk dicatat, kesempatan ini hanya berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa pada tanggal 29 Mei 2025. Perpanjangan bisa dilakukan mulai tanggal 30 Mei 2025 di lokasi-lokasi berikut:

  • Satpas Daan Mogot
  • Unit Satpas DKI Jakarta
  • Unit Gerai SIM DKI Jakarta
  • Unit SIM Keliling

Syarat dan Biaya Perpanjangan

Proses perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur nasional ini sama dengan perpanjangan SIM biasa. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Untuk biaya perpanjangan, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang juga menjadi bagian dari proses perpanjangan.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan di 5 lokasi. Salah satunya adalah Kantor Pos Lapangan Banteng yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Jadi, jangan sampai ketinggalan kesempatan ini! Segera perpanjang SIM Anda agar tetap aman dan nyaman berkendara di jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini