Kabar gembira bagi para pemburu mobil bekas! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Kali ini, yang menarik perhatian adalah deretan mobil dan motor dengan harga yang sangat menggoda. Bayangkan saja, sebuah Honda CR-V bisa Anda bawa pulang dengan harga mulai dari Rp 8 jutaan!

Lebih dari Sekadar Mobil Murah:

Lelang ini bukan hanya soal mendapatkan kendaraan dengan harga miring. Ini adalah kesempatan untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan membeli barang-barang hasil rampasan, Anda secara tidak langsung turut berkontribusi dalam memulihkan kerugian negara.

Apa Saja yang Dilelang?

KPK membagi lelang menjadi dua kategori: barang tidak bergerak (tanah, bangunan, apartemen) dan barang bergerak (tas, sepeda, handphone, mobil, dan motor). Nah, untuk Anda yang mengincar kendaraan, berikut daftar lengkapnya:

  • VW Carravelle AT: Harga limit mulai Rp 17.917.000. Catatan penting: kendaraan ini tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Cocok bagi yang hobi restorasi atau memiliki kebutuhan khusus. Uang jaminan yang harus disetorkan sebesar Rp 8 juta.

  • Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT: Motor gede (moge) idaman dengan harga limit Rp 207.565.000. Sama seperti VW Carravelle, moge ini juga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Uang jaminan: Rp 100 juta.

  • Chevrolet Spark: Mobil perkotaan yang lincah dengan harga limit Rp 56.134.000. Kabar baiknya, mobil ini dilengkapi STNK dan kunci. Uang jaminan: Rp 25 juta.

  • Proton Exora 1.6 L AT: Mobil keluarga yang nyaman dengan harga limit super murah, hanya Rp 7.403.000! Dilengkapi STNK atas nama pemilik dan kunci kontak. Uang jaminan: Rp 3 juta.

  • Honda CR-V: Inilah bintangnya! SUV populer ini ditawarkan dengan nilai wajar Rp 8.684.000. Surat-surat lengkap (STNK dan BPKB) atas nama pemilik. Uang jaminan: Rp 3 juta.

Nilai Wajar vs. Harga Limit: Apa Bedanya?

Penting untuk memahami perbedaan antara "nilai wajar" dan "harga limit". Nilai wajar adalah perkiraan harga yang realistis di pasar. Sedangkan harga limit adalah harga minimal yang ditetapkan oleh KPK. Artinya, penawaran Anda harus minimal sama dengan harga limit.

Kapan dan Bagaimana Cara Ikut Lelang?

Catat tanggal pentingnya: Rabu, 11 Juni 2025. Lelang akan dilakukan secara online melalui situs lelang resmi pemerintah, https://lelang.go.id/.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi Akun: Buat akun di situs lelang.
  2. Pilih Barang: Telusuri daftar barang dan pilih yang Anda inginkan.
  3. Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat sehari sebelum lelang.
  4. Ikuti Lelang Daring: Lakukan penawaran saat lelang berlangsung.
  5. Pelunasan dan Ambil Barang: Jika menang, segera lunasi pembayaran dan ambil barang sesuai prosedur.

Tips Penting Sebelum Ikut Lelang:

  • Teliti Dokumen: Periksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan.
  • Cek Kondisi Fisik: Jika memungkinkan, lakukan inspeksi langsung terhadap kendaraan.
  • Siapkan Strategi Penawaran: Tentukan batas maksimal penawaran Anda.
  • Baca Ketentuan: Pahami semua aturan dan persyaratan lelang.

Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

Lelang KPK adalah kesempatan langka untuk mendapatkan mobil idaman dengan harga yang sangat terjangkau. Segera persiapkan diri Anda dan jangan lewatkan kesempatan emas ini! Kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL untuk informasi lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini