Jakarta – Ribetnya antre di Samsat seringkali jadi momok bagi pemilik kendaraan bermotor. Tapi, tahukah kamu kalau sekarang perpanjang pajak STNK tahunan bisa dilakukan secara online, bahkan jika STNK tersebut atas nama orang lain? Kemudahan ini tentu jadi angin segar, apalagi buat kamu yang sibuk atau berhalangan datang langsung.
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini. Jangan sampai keliru, karena bisa berujung pada proses yang berlarut-larut. Berikut ulasan lengkapnya:
Siapkan ‘Amunisi’ Data Diri
Sama seperti perpanjangan STNK atas nama sendiri, ada sejumlah data yang wajib kamu siapkan. Data ini akan menjadi kunci untuk membuka akses layanan online dan memastikan proses validasi berjalan lancar. Data-data tersebut meliputi:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor kendaraan.
- Nama lengkap pemilik kendaraan sesuai STNK.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan yang tertera di e-KTP.
- Scan atau foto e-KTP pemilik kendaraan.
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di STNK).
- Alamat email aktif yang akan digunakan untuk verifikasi.
Pastikan semua data yang kamu masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan input data bisa menyebabkan proses perpanjangan pajak tertunda atau bahkan ditolak.
SIGNAL: Aplikasi Andalan Perpanjang STNK Online
Untuk menikmati kemudahan perpanjangan STNK online, kamu perlu mengunduh dan mendaftar di aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini adalah jembatan yang menghubungkan kamu dengan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital.
Setelah mengunduh aplikasi, ikuti langkah-langkah pendaftaran berikut:
- Klik "Daftar di sini".
- Isi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
- Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang dikirimkan ke email kamu.
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah kamu buat.
Langkah Demi Langkah Pengesahan STNK Online
Setelah berhasil mendaftar dan masuk ke aplikasi SIGNAL, ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain:
- Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan.
- Pilih "Milik Keluarga Satu KK" jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jika bukan, pilih opsi lain yang sesuai.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Jika data valid, akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
- Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
- Pilih opsi pengiriman E-TBPKP, bisa melalui kantor pos atau dicetak mandiri.
- Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran".
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran.
- Pilih salah satu bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran.
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut".
- Lakukan pembayaran melalui bank yang telah dipilih (Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau bank lainnya).
Catatan Penting:
- Pengesahan STNK online hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan. Jika kamu ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan atau perubahan data kendaraan, kamu tetap harus datang ke Samsat.
- Dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB. STNK fisik tetap berlaku seperti biasa.
- Pastikan kamu menyelesaikan proses pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika tidak, kode pembayaran akan kadaluarsa dan kamu harus mengulang proses dari awal.
Dengan memahami langkah-langkah di atas dan mempersiapkan semua data yang dibutuhkan, perpanjangan pajak STNK atas nama orang lain bukan lagi hal yang rumit. Selamat mencoba!