Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir September 2025, menjadi kesempatan emas untuk memulihkan legalitas kendaraan Anda.
Namun, jangan sampai terlena! Setelah periode pemutihan berakhir, konsekuensi serius menanti para penunggak pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas akan memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, melalui akun media sosialnya, menyampaikan pesan tegas, "Ayo bayar pajaknya! Bagi yang tidak membayar, padahal sudah diberikan kesempatan, siap-siap tidak bisa lewat lagi di Jawa Barat. Regulasi akan segera kami buat."
Langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 Ayat 2, memberikan landasan bagi penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang minimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Data yang sudah dihapus, tidak bisa diaktifkan kembali.
Penting untuk dipahami bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah prasyarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK yang sah adalah bukti bahwa kendaraan Anda legal secara administratif, memenuhi standar teknis, dan ramah lingkungan.
Kendaraan tanpa STNK yang aktif atau belum disahkan karena tunggakan pajak, dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi tilang. Lebih dari itu, dengan adanya regulasi larangan melintas, konsekuensinya akan jauh lebih berat.
Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan. Manfaatkan program pemutihan pajak untuk menghidupkan kembali STNK kendaraan Anda. Jika tidak, bersiaplah menghadapi larangan melintas yang akan segera diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.