Momen spesial Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025 mendatang membawa angin segar bagi masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia memberikan kesempatan emas untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis! Kabar baik ini tentu disambut antusias, namun ada beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui sebelum berburu kesempatan ini.
Lokasi perpanjangan SIM gratis ini akan digelar di kawasan Monas. Kesempatan ini diberikan sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat. Namun, perlu diingat, kuota perpanjangan SIM gratis ini terbatas. Jadi, siapa cepat, dia dapat!
Syarat Wajib yang Harus Dibawa
Meskipun gratis, ada beberapa persyaratan yang wajib kamu penuhi agar perpanjangan SIM berjalan lancar. Jangan sampai lupa, ya!
- Fotokopi e-KTP: Siapkan minimal 5 lembar fotokopi e-KTP.
- SIM Asli: SIM yang akan diperpanjang tentu saja wajib dibawa.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter: Pastikan kamu sudah mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Siapkan juga surat keterangan lulus tes psikologi.
Lebih Cepat Lebih Baik
Dengan kuota yang terbatas, disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi. Persiapkan semua persyaratan dengan lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan efisien.
Biaya Normal Perpanjang SIM
Perlu diingat, program perpanjangan SIM gratis ini hanya berlaku pada momen khusus Hari Bhayangkara. Di hari-hari biasa, perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020.
Berikut rincian biaya normal perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang mungkin diperlukan.
Jangan Sampai Terlewat!
Manfaatkan kesempatan langka ini untuk memperpanjang SIM kamu secara gratis. Siapkan semua persyaratan, datang lebih awal, dan semoga beruntung! Jangan biarkan SIM kamu mati karena lupa diperpanjang.