Pemerintah Provinsi Banten memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil menyusul antusiasme tinggi dari masyarakat dan terbukti efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini merupakan respons atas tingginya partisipasi masyarakat. Bahkan, ia menyebutkan fenomena menarik, yakni banyak kendaraan yang lama tidak aktif, kembali didaftarkan ulang berkat adanya program ini. "Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang ‘bangkit dari kubur’ itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan," ujarnya.

Kebijakan ini bukan hanya menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan keringanan berarti bagi masyarakat. Melalui program pemutihan ini, denda dan tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun akan dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan. Ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pajaknya.

Perpanjangan program pemutihan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditetapkan di Serang pada tanggal 25 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Andra Soni.

Bagi warga Banten yang belum memanfaatkan program ini, jangan lewatkan kesempatan ini. Ini adalah waktu yang tepat untuk ‘membangkitkan’ kembali kendaraan Anda dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Dengan membayar pajak, Anda turut serta dalam memajukan Banten menjadi lebih baik.

Gubernur Andra Soni juga meyakini bahwa program pemutihan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Keringanan yang diberikan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini