Punya mobil atau motor, berarti siap dengan konsekuensi. Salah satunya, ya bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sudah jadi rahasia umum, kan? Tapi, seringkali muncul pertanyaan menggelitik: kalau mobil jarang dipakai, bahkan cuma jadi pajangan di garasi, apa masih wajib bayar pajak?
Nah, di sinilah banyak pemilik kendaraan yang terjebak mitos. Anggapan bahwa kendaraan yang "menganggur" bebas dari kewajiban pajak, sayangnya, kurang tepat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan jelas mengatur bahwa pajak dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Artinya, selama Anda terdaftar sebagai pemilik, kewajiban membayar pajak tetap melekat, terlepas dari seberapa sering kendaraan itu digunakan.
Kenapa Bisa Begitu?
Logikanya begini: pajak kendaraan bukan hanya soal penggunaan jalan. Lebih dari itu, pajak ini merupakan kontribusi atas kepemilikan aset yang berpotensi memberikan dampak bagi lingkungan dan infrastruktur. Kendaraan, meskipun tidak dioperasikan secara aktif, tetap memerlukan regulasi dan pengawasan. Selain itu, dana dari pajak kendaraan juga dialokasikan untuk berbagai program pemerintah daerah, seperti perbaikan jalan, peningkatan fasilitas umum, dan layanan publik lainnya.
Konsekuensi Telat Bayar: Jangan Dianggap Enteng!
Lalu, apa yang terjadi kalau kita nekat tidak membayar pajak kendaraan? Jangan main-main, ya! Denda dan tunggakan siap menghantui. Besaran denda bervariasi, tergantung pada lamanya keterlambatan dan jenis kendaraan. Umumnya, denda keterlambatan pajak mobil adalah 25% per tahun.
Simulasi Denda: Biar Lebih Paham
Misalnya, PKB mobil Anda tertera Rp 750.000 di STNK. Anda telat bayar selama 9 bulan. Begini kira-kira perhitungannya:
- Denda keterlambatan: 25% x Rp 750.000 = Rp 187.500
- Total yang harus dibayar: Rp 750.000 + Rp 187.500 = Rp 937.500
Lumayan juga, kan, dendanya?
Lebih dari Sekadar Kewajiban: Kontribusi untuk Daerah
Membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan hanya soal menghindari denda. Lebih dari itu, ini adalah wujud kontribusi kita sebagai warga negara untuk pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek penting, mulai dari perbaikan jalan dan jembatan, peningkatan kualitas transportasi umum, hingga penyediaan fasilitas publik yang memadai.
Jadi, jangan sampai salah paham lagi, ya! Mobil nganggur di garasi bukan berarti bebas pajak. Ingat, kewajiban tetaplah kewajiban. Bayar pajak tepat waktu, biar tenang dan ikut berkontribusi untuk kemajuan daerah.