Motor listrik subsidi makin banyak pilihannya. Ada dua motor listrik PT Barisan Anak Pamungkas yang sudah sah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tembus di atas 60 persen. Dua motor listrik itu praktis mendapatkan program bantuan pembelian motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah.

Dua model yang didaftarkan sudah memenuhi syarat dalam laman TKDN Kemenperin adalah P6 Pro dan E6 Box. Kedua motor listrik ini bekerja sama dengan pabrik Pindad dalam proses produksinya. CEO PT Tangkas, Agung Pamungkas atau akrab disapa Don Papank, mengatakan bahwa ini adalah hal yang sangat dinanti oleh masyarakat.

"Tangkas Motor Listrik yang ditunggu-tunggu masyarakat akhirnya mendapatkan subsidi dari pemerintah, dimana tipe P6 Pro dan E6 box yang bekerja sama dengan pabrik Pindad mendapatkan TKDN dengan salah satu yang tertinggi di Indonesia, yaitu 64% dan 62%," kata Don Papank dalam keterangannya dikutip Kamis, (15/2/2024).

P6 Pro merupakan motor listrik dengan desain simple, ringkas yang cocok digunakan untuk komuter harian. Motor listrik ini menggunakan jenis baterai Seal Lead Acid (SLA) berkapasitas 72V 32 Ah. Motor listrik ini memiliki daya tempuh maksimal 80-90 kilometer dan kecepatan maksimalnya 55 – 60 km/jam. Sebelum mendapatkan subsidi, P6 Pro dijual Rp 16,8 juta.

E6 Box adalah motor listrik dengan tampilan yang unik dengan ciri khas body yang serba membulat. E6 Box didukung box tambahan pada area belakang untuk menunjang akomodasi yang lebih baik. E6 Box menggunakan baterai jenis SLA berkapasitas 72V 20Ah. Di atas kertas motor listrik ini diklaim bisa menempuh jarak sekitar 80 – 100 kilometer, sedangkan kecepatan maksimalnya 45 km/jam. Sebelum masuk program subsidi motor listri, motor ini dijual Rp 14,5 juta.

Don Papank juga menyebut, dengan TKDN yang sangat tinggi ini maka Tangkas Motor Listrik resmi bisa masuk ke sistem SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), yaitu sistem yang memungkinkan untuk masyarakat membeli motor listrik dengan subsidi 7 juta.

"Kami sangat bersyukur atas hasil TKDN yang keluar, apalagi kita sama-sama mengetahui bahwa perhitungan TKDN sesuai peraturan kementerian perindustrian yang baru telah di review dan dilakukan penghitungan ulang yang membuat Motor Listrik Tangkas yang juga menggunakan baterai dari dalam negeri bisa mencapai tingkat TKDN yang tertinggi," jelas dia.

"Hal ini adalah hal yang sangat dinanti oleh masyarakat karena masyarakat sudah menanti-nanti motor listrik Tangkas yang bisa bersubsidi," pungkasnya.

Subsidi motor listrik dari pemerintah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan target 200.000 unit motor listrik subsidi hingga akhir 2024. Untuk mendapatkan subsidi, pembeli motor listrik harus memenuhi syarat berupa WNI berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Satu NIK KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik baru model apapun.

Selain Tangkas, ada beberapa merek motor listrik lain yang juga berhak mendapat subsidi Rp 7 juta, seperti Selis, Rakata, Volta, Viar, Yadea, dan lain-lain. Daftar lengkap model motor listrik yang dapat subsidi bisa dilihat di laman Sisapira.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini