Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru-baru ini menarik perhatian publik dengan menggunakan mobil mewah Mercedes-Benz GLS 450. Mobil tersebut disematkan pelat nomor ‘RI 41’, yang diperuntukkan bagi mobil Kementerian ATR/BPN. Mobil ini tergolong baru, karena baru meluncur di Indonesia pada pertengahan tahun 2020. Lalu, berapa sih pajak yang harus dibayar untuk mobil sekelas ini?

Mercedes-Benz GLS 450 merupakan SUV premium yang memiliki fitur dan performa yang jempolan. Mobil ini mengusung mesin bensin 3.000 cc, 6 silinder segaris, dengan teknologi EQ Boost. Mesin ini bisa menghasilkan tenaga maksimum 270 kW (367 hp) dan torsi 500 Nm. Selain itu, mobil ini juga dilengkapi dengan sistem elektrik 48 Volt dan terintegrasi dengan starter-generator. Mesinnya dipasangkan dengan transmisi otomatis 9G-Tronic.

Di sektor interior, mobil ini memiliki desain yang elegan dengan corak kursi kecoklatan. Mobil ini juga dibekali dengan ambient light yang bisa diatur warnanya melalui panel layar sentuh di dasbor. Untuk sistem hiburan, terdapat MBUX (Mercedes-Benz User Experience), yang bisa menjalankan konektivitas Android Auto dan Apple CarPlay. Selain itu, pada konsol tengah terdapat touchpad yang bisa digunakan untuk mengakses menu dan fitur yang ada di panel layar sentuh.

Dengan spesifikasi yang mumpuni, tentu saja harga mobil ini tidak murah. Dikutip dari laman Mercedes-Benz Indonesia, GLS 450 ini dibanderol Rp 2,73 miliar. Harga itu berstatus off the road alias belum termasuk pajak-pajak. Pajak tahunan Mercedes-Benz GLS 450 seperti yang ditumpangi AHY ini terbilang tinggi. Per tahun, pemilik mobil Mercedes-Benz GLS 450 harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.

Berdasarkan data dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Dki Jakarta, sebuah Mercedes-Benz GLS 450 tahun 2020 memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1,7 miliaran. Untuk mobil kepemilikan pertama (tidak kena pajak progresif), pajaknya mencapai Rp 36.561.000 per tahun. Setiap tahunnya, pemilik mobil ini juga harus membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Jadi, untuk perpanjang pajak tahunan, pemilik Mercedes-Benz GLS 450 memerlukan biaya Rp 36.704.000.

Sementara itu, AHY tidak hanya naik Mercedes-Benz GLS 450 setelah dilantik jadi Menteri ATR/Kepala BPN. Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga sempat memakai Toyota Land Cruiser saat mengunjungi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. AHY juga mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini