Motor listrik kini semakin diminati oleh masyarakat Indonesia, terutama karena alasan hemat biaya, ramah lingkungan, dan mudah perawatannya. Namun, ada beberapa kendala yang masih menghambat penggunaan motor listrik secara luas, salah satunya adalah risiko kehilangan akibat pencurian atau kecelakaan.

Untuk mengatasi hal ini, PT The Agung Pamungkas selaku sole distributor Tangkas Motor Listrik melakukan langkah inovatif dengan bekerja sama dengan PT Asuransi Jasaraharaja Putera. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan asuransi Total Loss Only (TLO) bagi pembeli motor listrik Tangkas.

Asuransi TLO ini berarti bahwa jika motor listrik Tangkas hilang atau rusak total akibat pencurian atau kecelakaan, maka pembeli akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta. Harga beli motor listrik Tangkas juga sudah termasuk dengan biaya asuransi ini, sehingga pembeli tidak perlu membayar tambahan.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Founder & CEO Tangkas Motor Listrik Agung Pamungkas, yang akrab disapa Don Papank, dengan Direktur Utama Jasa Raharaja Putera Abdul Harris, pada Rabu, 28 Februari 2024, di kawasan Suvarna Golf, Jakarta Selatan . Proses penandatanganan ini disaksikan oleh para komisaris Tangkas Motor Listrik, serta ketua umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI).

Don Papank mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah motor listrik di Indonesia yang mendapatkan perlindungan asuransi kehilangan. Ia berharap bahwa dengan adanya kerjasama ini, pembeli motor listrik Tangkas akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan kendaraan mereka.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen kami, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap motor listrik. Kami yakin bahwa dengan adanya asuransi TLO ini, motor listrik Tangkas akan semakin diminati dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia," ujar Don Papank .

Tangkas Motor Listrik merupakan salah satu produsen motor listrik lokal yang sudah terverifikasi sebagai produk yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Subsidi ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan industri motor listrik nasional.

Tangkas Motor Listrik memiliki dua tipe produk yang mendapatkan subsidi, yaitu P6 Pro dan E6 Box. Kedua produk ini bekerja sama dengan pabrik Pindad dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi, yaitu 64 persen dan 62 persen.

P6 Pro adalah motor listrik dengan desain simpel dan ringkas yang cocok digunakan untuk komuter harian. Motor listrik ini menggunakan baterai Seal Lead Acid (SLA) berkapasitas 72V 32 Ah, yang dapat menempuh jarak maksimal 80-90 kilometer dengan kecepatan maksimal 55-60 km/jam.

E6 Box adalah motor listrik dengan tampilan unik dan memiliki box tambahan di bagian belakang untuk menunjang akomodasi yang lebih baik. Motor listrik ini menggunakan baterai SLA berkapasitas 72V 20Ah, yang dapat menempuh jarak maksimal 80-100 kilometer dengan kecepatan maksimal 45 km/jam.

Sebelum mendapatkan subsidi, harga jual P6 Pro adalah Rp 16,8 juta, sedangkan E6 Box adalah Rp 14,5 juta. Setelah mendapatkan subsidi, harga jual keduanya turun menjadi Rp 9,8 juta dan Rp 7,5 juta.

Don Papank mengatakan bahwa dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjamin, motor listrik Tangkas siap bersaing dengan produk-produk lain di pasar. Ia juga mengajak para pengusaha di seluruh Indonesia untuk bergabung menjadi mitra atau partner Tangkas Motor Listrik.

"Kami membuka peluang bagi siapa saja yang ingin berbisnis motor listrik dengan menjadi franchise Tangkas Motor Listrik. Kami akan memberikan dukungan penuh, mulai dari perizinan, pelatihan, hingga pemasaran. Silakan hubungi website resmi kami www.tangkasmotor.co.id untuk informasi lebih lanjut," tutup Don Papank .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini