Surat tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran. Surat tilang elektronik ini dikirimkan oleh petugas kepolisian ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar di ERI (Electronic Registration and Identification).

Namun, belakangan ini banyak beredar penipuan yang berkedok surat tilang elektronik yang dikirim lewat aplikasi pesan WhatsApp. Pelaku penipuan akan mengirimkan file atau dokumen surat tilang digital dengan format .APK. Jika file tersebut dibuka, maka penerima pesan akan berisiko mengalami kerugian, seperti pengurasan saldo rekening atau pencurian data pribadi.

Lalu, bagaimana cara mengenali surat tilang elektronik asli dan palsu? Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat anda lakukan:

  • Surat tilang elektronik asli tidak pernah dikirim lewat WhatsApp, melainkan lewat PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan . Jika anda menerima pesan WhatsApp dengan keterangan surat tilang, abaikan saja dan jangan pernah mengklik file yang disertakan.
  • Surat tilang elektronik asli tidak berbentuk file .APK, melainkan berupa surat konfirmasi yang berisi informasi tentang pelanggaran, nomor registrasi, kode pembayaran, dan batas waktu pembayaran. Jika anda menerima file .APK yang mengatasnamakan surat tilang, jangan pernah membukanya karena itu adalah modus penipuan.
  • Surat tilang elektronik asli tidak meminta anda untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi atau nomor rekening tertentu, melainkan melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang dikirimkan dari sistem Korlantas Polri. Jika anda diminta untuk membayar melalui cara lain, itu adalah tanda penipuan.
  • Surat tilang elektronik asli dapat dicek kebenarannya melalui situs web resmi ETLE . Anda dapat memasukkan nomor registrasi yang tertera di surat konfirmasi untuk melihat detail pelanggaran dan status pembayaran. Jika anda tidak menemukan nomor registrasi tersebut di situs web ETLE, itu berarti surat tilang yang anda terima adalah palsu.

Dengan mengetahui cara mengenali surat tilang elektronik asli dan palsu, anda dapat terhindar dari penipuan yang merugikan. Jika anda merasa tidak melakukan pelanggaran, tetapi menerima surat konfirmasi tilang, anda dapat melakukan konfirmasi ulang melalui situs web ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE. Jika anda melakukan pelanggaran, segera lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini