Salah satu peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi oleh pengendara sepeda motor adalah menyalakan lampu utama meski di siang hari. Namun, banyak pengendara yang tidak mengerti alasan dan manfaat dari peraturan ini. Apa sebenarnya tujuan dari menyalakan lampu motor di siang hari?

Meningkatkan Visibilitas

Alasan utama mengapa lampu motor harus menyala di siang hari adalah untuk meningkatkan visibilitas pengendara. Sepeda motor memiliki dimensi yang relatif kecil dibandingkan dengan kendaraan lain di jalan. Hal ini membuat sepeda motor sulit terlihat oleh pengendara lain, terutama di kondisi jalan yang padat, berliku, atau berkabut.

Cahaya dari lampu motor yang menyala dapat ditangkap lebih cepat oleh mata melalui kaca spion dan membuat tingkat kontras lebih tinggi dari latar belakang. Dengan demikian, pengendara lain bisa mendeteksi keberadaan sepeda motor dan menghindari tabrakan atau benturan.

Memperingatkan Pengendara Lain

Lampu motor yang menyala di siang hari juga berfungsi sebagai peringatan kepada pengendara lain di jalan. Lampu motor bisa memberi sinyal tentang arah, kecepatan, dan posisi sepeda motor. Hal ini penting untuk mengantisipasi pergerakan sepeda motor yang sering berubah-ubah atau menyalip kendaraan lain.

Selain itu, lampu motor juga bisa memberi tanda kepada pengendara lain jika sepeda motor sedang mengalami masalah atau membutuhkan bantuan. Misalnya, jika sepeda motor mogok, lampu hazard bisa dinyalakan untuk memberi tahu pengendara lain agar berhati-hati atau memberi jalan.

Kebijakan Pemerintah dan Regulasi Lalu Lintas

Alasan lain mengapa lampu motor harus menyala di siang hari adalah karena adanya kebijakan pemerintah dan regulasi lalu lintas yang mengaturnya. Di Indonesia, kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor sepanjang hari tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan: "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu." Kondisi tertentu tersebut meliputi hujan, kabut, asap, atau terowongan.

Bagi pengendara yang melanggar peraturan ini, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, tilang, atau pembayaran denda. Selain itu, pengendara juga bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

Kesimpulan

Menyalakan lampu motor di siang hari bukanlah hal yang sia-sia atau membuang-buang baterai. Ada banyak alasan dan manfaat dari peraturan ini, baik untuk keselamatan, kenyamanan, maupun ketaatan pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, mari kita patuhi peraturan lalu lintas ini dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini