Jakarta – Pengguna jalan tol di Jakarta harus siap-siap mengeluarkan uang lebih banyak untuk membayar tarif tol. Pasalnya, setelah tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) naik mulai 9 Maret 2024, enam ruas jalan tol dalam kota yang dikelola PT Jakarta Tollroad Development (JTD) juga akan mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif tol dalam kota ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Pada 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang. Tidak disebutkan kapan dan berapa besaran kenaikan tarif enam tol itu akan disesuaikan.

Enam ruas jalan tol dalam kota yang dimaksud adalah:

  • Jalan Tol Dalam Kota (JTD) Semanan – Ulujami
  • Jalan Tol Dalam Kota (JTD) Ulujami – Tanjung Priok
  • Jalan Tol Dalam Kota (JTD) Tanjung Priok – Cilincing
  • Jalan Tol Dalam Kota (JTD) Cilincing – Cakung
  • Jalan Tol Dalam Kota (JTD) Cakung – Tanjung Priok
  • Jalan Tol Dalam Kota (JTD) Cakung – Cibitung

Berikut rincian tarif terjauh Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang yang berlaku saat ini:

Golongan Tarif
I Rp 19.000
II Rp 28.000
III Rp 28.000
IV Rp 37.500
V Rp 37.500

Sementara itu, tarif tol Japek dan MBZ yang baru berlaku mulai 9 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan Tarif Lama Tarif Baru Selisih
I Rp 15.000 Rp 17.000 Rp 2.000
II Rp 22.500 Rp 25.500 Rp 3.000
III Rp 22.500 Rp 25.500 Rp 3.000
IV Rp 30.000 Rp 34.000 Rp 4.000
V Rp 30.000 Rp 34.000 Rp 4.000

Untuk pengguna Jalan Layang MBZ, tarifnya adalah sebagai berikut:

Golongan Tarif Lama Tarif Baru Selisih
I Rp 10.000 Rp 15.000 Rp 5.000
II Rp 15.000 Rp 22.500 Rp 7.500
III Rp 15.000 Rp 22.500 Rp 7.500
IV Rp 20.000 Rp 30.000 Rp 10.000
V Rp 20.000 Rp 30.000 Rp 10.000

Kenaikan tarif tol ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain inflasi, pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur, dan penyediaan fasilitas darurat di jalan tol. Menurut Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.

Namun, kenaikan tarif tol ini menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama pengguna jalan tol. Mereka menganggap kenaikan tarif tol tidak sebanding dengan kualitas dan pelayanan jalan tol yang sering macet, rusak, dan banjir. Selain itu, mereka juga menilai kenaikan tarif tol akan berdampak pada kenaikan biaya transportasi dan harga barang, yang akan membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini