Banyak pengendara yang sering keliru memahami arti jalur dan lajur di jalan. Padahal, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda dan penting untuk diketahui. Lalu, apa sih bedanya jalur dan lajur di jalan? Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Jalur dan Lajur

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan. Sedangkan lajur adalah bagian dari jalur yang memanjang dengan ataupun tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan.

Contoh sederhana, jalan tol Semarang-Solo dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur dari Semarang ke Solo dan jalur dari Solo ke Semarang. Di tiap jalur dibagi lagi menjadi tiga lajur, yaitu lajur lambat, lajur cepat, dan lajur untuk mendahului.

Penggunaan Jalur dan Lajur

Penggunaan jalur dan lajur diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap pengguna jalan wajib menggunakan jalur jalan sebelah kiri. Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. Lajur sebelah kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Jenis-jenis Jalur dan Lajur

Dilansir dari penelitian di situs e-journal.uajy.ac.id, ada beberapa jenis jalur dan lajur jalan, antara lain sebagai berikut:

  • Jalan Dua Jalur Dua Arah Tak Terbagi

Jalan ini memiliki dua jalur dengan arah berlawanan. Setiap jalur terdapat satu lajur kendaraan. Antara jalur satu dengan lainnya tidak dipisahkan oleh median jalan.

  • Jalan Empat Lajur Dua Arah

Jalan ini memiliki dua jalur yang berlawanan arah, Setiap jalur dibagi menjadi dua lajur. Antara jalur satu dengan yang lain bisa dipisahkan median maupun tidak dipisahkan median jalan.

  • Jalan Enam Lajur Dua Arah Terbagi

Jalan ini memiliki dua jalur yang berlawanan arah, Setiap jalur dibagi menjadi tiga lajur, sehingga total ada enam lajur. Antara jalur satu dengan yang lain dipisahkan oleh median jalan.

  • Jalan Satu Arah

Jalan ini hanya memiliki satu jalur di mana seluruh pengendara wajib melaju ke satu arah yang sama. Di jalur ini bisa terdiri dari satu atau lebih lajur.

Nah, sekarang Anda sudah paham kan beda jalur dan lajur di jalan? Jangan sampai keliru memahaminya ya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih telah membaca.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini