Industri pertambangan di Indonesia menghadapi tantangan baru terkait penggunaan truk impor. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, baru-baru ini menyatakan kekecewaannya atas kenyataan bahwa ribuan truk yang digunakan dalam operasi pertambangan di Indonesia adalah impor dan tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh negara.

Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, berencana untuk memperketat regulasi impor kendaraan tambang. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa sebagian besar truk impor yang digunakan di tambang-tambang di Indonesia tidak mematuhi standar emisi Euro 4. Standar Euro 4 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengurangi polusi udara dan telah diberlakukan di Indonesia sejak April 2022.

Menanggapi situasi ini, Menteri Agus menegaskan bahwa industri otomotif dalam negeri sudah mampu memproduksi truk dengan standar emisi yang sesuai, namun masih terjadi impor truk dalam jumlah besar yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga industri lokal. Beliau menjanjikan akan ada regulasi yang lebih ketat untuk mendukung penyerapan industri truk dalam negeri dan memastikan bahwa truk yang digunakan di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif lokal dan sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup di Indonesia. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan industri yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini