Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang memudahkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa tanpa perlu membuat yang baru. Kebijakan ini diberlakukan khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Nyepi, yaitu tanggal 11-12 Maret 2024.

Latar Belakang Kebijakan

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi ini sebagai respons atas penutupan Satpas dan gerai SIM selama dua hari libur tersebut. Dengan demikian, pemilik SIM yang berlaku habis pada tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada hari Rabu, 13 Maret 2024.

Syarat dan Langkah Perpanjangan SIM

Berikut adalah syarat dan langkah yang harus diikuti untuk memperpanjang SIM:

Syarat:

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, yang dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  • Surat lulus uji keterampilan simulator.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Langkah:

  1. Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data.
  2. Lanjutkan ke bagian perekaman sidik jari dan foto.
  3. Ikuti ujian teori dan praktik.
  4. Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM.
  5. Jika belum lulus, silakan mengulang ujian.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80.000.
  • SIM C, C I, CII: Rp 75.000.
  • SIM D dan D I: Rp 30.000.
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memudahkan proses bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya kedaluwarsa, terutama di tengah situasi pandemi yang membatasi mobilitas dan akses ke layanan publik. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tentang proses yang rumit dan dapat dengan mudah memperbaharui SIM mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini