Ketika kita berbicara tentang keselamatan di jalan, salah satu aspek yang sering terabaikan adalah penggunaan sabuk pengaman. Meskipun sudah banyak kampanye dan edukasi tentang pentingnya sabuk pengaman, masih ada saja pengendara yang mengabaikan hal ini. Padahal, sabuk pengaman memiliki peran vital dalam melindungi kita saat terjadi kecelakaan.

Baru-baru ini, data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa selama 9 hari Operasi Keselamatan 2024 yang dilaksanakan pada awal Maret, terdapat 30.468 pelanggar lalu lintas yang ditindak. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman termasuk yang mendominasi. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pengendara yang belum menyadari pentingnya keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Penggunaan sabuk pengaman bukan hanya soal menghindari denda atau hukuman, tapi lebih kepada tanggung jawab kita terhadap keselamatan bersama. Sabuk pengaman terbukti dapat mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, mari kita mulai kebiasaan baik ini dari diri sendiri dan mengingatkan orang-orang di sekitar kita untuk selalu menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Ingat, keselamatan di jalan adalah prioritas utama. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari hanya karena mengabaikan sesuatu yang sebenarnya sangat sederhana namun bisa menyelamatkan nyawa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini