Marka jalan merupakan elemen penting dalam sistem lalu lintas yang berfungsi untuk mengatur, memandu, dan memberikan informasi bagi pengguna jalan. Salah satu jenis marka yang sering menimbulkan kebingungan adalah marka kuning bersiku. Artikel ini akan menjelaskan arti dan fungsi dari marka kuning bersiku serta mengklarifikasi kesalahpahaman yang sering terjadi.

Arti dan Fungsi Marka Kuning Bersiku

Marka kuning bersiku, yang sering ditemukan di tepi jalan, memiliki fungsi khusus sebagai tanda larangan parkir. Ini berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pengendara yang salah paham dengan mengira bahwa marka kuning bersiku hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu atau hanya untuk kendaraan tertentu. Namun, kenyataannya, marka ini berlaku setiap saat dan untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali.

Pentingnya Edukasi

Edukasi yang tepat kepada masyarakat sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi mengenai arti dan fungsi marka jalan, termasuk marka kuning bersiku, untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Kesimpulan

Marka kuning bersiku adalah tanda larangan parkir yang berlaku universal. Kesalahpahaman yang sering terjadi dapat diminimalisir dengan edukasi yang lebih intensif dan komprehensif kepada pengguna jalan. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini