Saat kita melintas di jalan raya, keselamatan adalah prioritas utama. Namun, masih banyak di antara kita yang mengabaikan aturan dasar keselamatan berkendara. Hal ini terlihat jelas dalam Operasi Keselamatan 2024 yang baru-baru ini dilaksanakan.

Selama operasi ini, tercatat ribuan pelanggaran yang didominasi oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan safety belt. Angka ini mencerminkan kurangnya kesadaran akan pentingnya perlindungan diri saat berkendara.

Korlantas Polri telah menindak lebih dari 60.000 pelanggar lalu lintas selama operasi berlangsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.281 pelanggar adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI. Sementara itu, pelanggaran pengemudi mobil didominasi oleh mereka yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan jumlah mencapai 7.077 orang.

Kecelakaan lalu lintas juga terjadi selama operasi ini, dengan total kasus mencapai 2.553. Dari kejadian tersebut, ada 306 korban meninggal dunia, 404 korban luka berat, dan 30.249 korban luka ringan. Kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir hingga Rp 6 miliar.

Melihat data dan fakta di atas, sudah seharusnya kita sebagai pengguna jalan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Menggunakan helm SNI dan safety belt bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab kita terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Mari kita jadikan refleksi dari Operasi Keselamatan 2024 sebagai titik balik untuk menjadi pengendara yang lebih bertanggung jawab. Karena setiap keputusan yang kita ambil di jalan raya, tidak hanya mempengaruhi diri kita sendiri, tapi juga nyawa orang lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini