Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka kesempatan bagi warga untuk mendaftar dalam program Mudik Gratis. Program ini dirancang untuk memudahkan warga Jakarta yang ingin pulang kampung tanpa biaya tambahan. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Syarat dan Cara Mendaftar

Untuk mendaftar, calon peserta harus menyertakan berkas administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta, dan STNK jika membawa motor. Setiap pendaftar diizinkan menambahkan hingga tiga anggota keluarga dalam satu KK.

Verifikasi Data

Setelah mendaftar, peserta diwajibkan melakukan verifikasi data di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Tujuan Mudik Gratis

Program Mudik Gratis tahun ini mencakup 19 kota/kabupaten sebagai tujuan. Selain itu, pemudik juga dapat mendaftarkan kendaraan sepeda motornya untuk diangkut menggunakan truk ke lokasi tujuan.

Lokasi Verifikasi dan Tujuan Mudik

Berikut adalah daftar lokasi verifikasi dan tujuan mudik yang tersedia dalam program ini:

  • Lokasi Verifikasi:

    • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Tujuan Bus Pemudik:

    • Terminal Rajabasa, Kota Bandar Lampung
    • Terminal Alang-Alang Lebar, Kota Palembang
    • Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya
    • …dan lainnya.
  • Tujuan Truk Pengangkut Sepeda Motor Pemudik:

    • Terminal Mangkang, Kota Semarang
    • Terminal Kabupaten Kebumen
    • …dan lainnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan warga DKI Jakarta dapat melakukan mudik dengan lebih nyaman dan terorganisir. Jangan lewatkan kesempatan ini dan daftarkan diri Anda segera!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini