Pengemudi diimbau untuk tidak memasang stiker berlebihan di kaca belakang mobil. Kebiasaan ini dapat menurunkan visibilitas dan jarak pandang pengemudi, yang berpotensi membahayakan keselamatan berkendara. Polisi telah menegaskan bahwa perilaku ini bisa dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengapa Stiker Berlebihan Berbahaya?

Stiker yang dipasang secara berlebihan di kaca belakang mobil dapat menciptakan ‘blind spot’ atau titik buta yang membuat pengemudi kesulitan memantau situasi di area belakang. Ini sangat berisiko, terutama saat melakukan manuver seperti belok kanan atau kiri.

Sanksi dan Denda

Menurut AKP Ukke Adhan Handriawan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, perilaku ini termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Tips Memasang Stiker dengan Aman

  • Pastikan stiker tidak menutupi visibilitas kaca belakang.
  • Gunakan stiker dengan ukuran yang wajar dan tidak terlalu besar.
  • Tempatkan stiker di sudut-sudut kaca belakang agar tidak mengganggu pandangan.

Dengan mengikuti tips ini, pengemudi dapat menghindari risiko kecelakaan dan sanksi hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini