Sopir bus di Indonesia menghadapi tantangan berat dengan jadwal kerja yang padat namun waktu istirahat yang sangat terbatas. Kondisi ini tidak hanya menempatkan mereka dalam risiko kelelahan tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

Menurut pengamat transportasi dari INSTRAN, sudah saatnya pemerintah menerapkan regulasi yang memastikan sopir bus mendapatkan istirahat yang cukup. Hal ini termasuk kewajiban bagi perusahaan otobus (PO) untuk menyediakan dua pengemudi dalam satu bus AKAP, sehingga memungkinkan adanya pergantian sopir dan waktu istirahat yang memadai.

Kecelakaan yang melibatkan bus seringkali disebabkan oleh kelelahan sopir. Oleh karena itu, sangat penting bagi Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan regulasi jam kerja dan istirahat sopir. Selain itu, Kementerian Pariwisata juga harus memastikan bahwa tempat-tempat rekreasi dan hotel menyediakan fasilitas istirahat yang layak bagi para sopir.

Dengan adanya perhatian dan tindakan konkret dari semua pihak terkait, diharapkan keselamatan sopir bus dan penumpang dapat terjamin, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini