Jakarta, 15 April 2024 – Ambulans adalah kendaraan yang memiliki prioritas khusus di jalan raya. Namun, sayangnya, ada oknum yang tidak sabar dan mengikuti ambulans yang sedang bertugas agar tidak terkena macet. Bagaimana hukum terkait perilaku ini?

Pelanggaran Hukum

Menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi, pengemudi yang mengikuti ambulans melanggar Undang-Undang dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Berikut adalah pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pengemudi yang membuntuti ambulans:

  1. Pelanggaran tentang ketentuan gerakan lalu lintas (Pasal 287 Ayat 3):

    • Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  2. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal (Pasal 287 Ayat 5):

    • Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  3. Pelanggaran tentang penggunaan hak yang memperoleh hak utama (Pasal 287 Ayat 4):

    • Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Prioritas Ambulans

Ambulans harus mendapatkan prioritas di jalan raya karena tugasnya yang krusial dalam menyelamatkan nyawa. Jika menghalangi ambulans yang sedang dalam keadaan darurat, pengemudi harus siap menerima sanksi sesuai hukum.

Mari kita semua patuhi aturan dan berikan jalan kepada ambulans agar mereka dapat menjalankan tugas dengan efisien dan aman.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini