Oleh Tim Berita detikOto

Jakarta, 21 April 2024Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menemukan 20 pelat dinas palsu yang digunakan oleh warga sipil selama rentang satu tahun terakhir. Namun, yang mengejutkan adalah gaya para oknum yang memalsukan pelat dinas tersebut melebihi gaya tentara.

Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Kasat Lidkrimpamfik) Puspom TNI, Kolonel Pom Jeffri B Purba, menyatakan bahwa perilaku pengguna kendaraan dengan pelat dinas ilegal ini sangat merugikan institusi TNI. "Apa yang terjadi selama ini sangat merugikan institusi TNI karena sebagian besar yang terekspos di media, media sosial, maupun media elektronik. Tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas yang tidak peruntukannya ini berlebihan bahkan melebihi gaya tentara di lapangan," ujar Kolonel Jeffri B Purba dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada tanggal 18 April 2024.

Jeffri mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat dinas TNI untuk kendaraan pribadi agar segera melepasnya. "Yang masih menggunakan segera dilepas karena akan berimplikasi hukum nantinya. Hari ini kita sudah melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini," tambahnya.

TNI dan Polda Metro Jaya telah bekerja sama dalam menangani kasus pemalsuan pelat dinas. Hingga saat ini, TNI telah melimpahkan 20 kasus serupa ke Polda Metro Jaya. Masyarakat diharapkan agar tidak tergiur dengan tawaran dari oknum yang menjanjikan fasilitas pelat dinas TNI. Jika mengetahui adanya pemalsuan pelat dinas TNI, masyarakat diimbau untuk melapor ke Puspom TNI atau pihak kepolisian.

Perlu diingat bahwa pemilik pelat dinas harus dilengkapi dengan SIM TNI. Penggunaan kendaraan dinas, baik yang pinjaman maupun yang registrasi TNI, harus sesuai dengan peraturan dan memiliki SIM TNI. Jadi, jika ada warga sipil yang menggunakan mobil berpelat TNI tanpa memiliki SIM TNI, hal tersebut patut diduga sebagai ilegal.

Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan ketaatan terhadap aturan demi kebaikan bersama! 🇮🇩

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini