Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia kini dapat memeriksa dan membayar pajak kendaraan mereka dengan cepat dan mudah melalui beberapa metode online yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan bermotor Anda:

1. Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL) memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari App Store atau Google Play.
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan data yang diminta.
  • Pilih menu ‘NKRB’ setelah registrasi berhasil.
  • Informasi mengenai Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKK) pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan ditampilkan.
  • Pilih metode pembayaran untuk mendapatkan kode bayar.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.

2. Melalui Website Samsat

Anda juga dapat memeriksa pajak kendaraan melalui website e-samsat dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs e-samsat.id.
  • Masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka kendaraan Anda.
  • Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Klik tombol "Cek Sekarang" untuk melihat informasi nominal pajak yang harus dibayar.

3. Melalui SMS

Cek pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui SMS dengan format tertentu yang dikirim ke nomor yang telah disediakan oleh Samsat.

Dengan metode-metode ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah memeriksa dan membayar pajak kendaraan mereka tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat. Pastikan Anda selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini