Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda telah kena tilang oleh sistem ETLE, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Website Resmi
    Buka browser dan kunjungi laman ETLE untuk memulai proses pengecekan.

  2. Masukkan Data Kendaraan
    Siapkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera pada STNK kendaraan Anda.

  3. Cek Data
    Setelah memasukkan semua data yang diperlukan, klik tombol ‘Cek Data’ untuk melihat hasilnya.

  4. Hasil Pengecekan
    Jika tidak ada pelangaran yang tercatat, sistem akan menampilkan pesan "No data available". Namun, jika terdapat pelanggaran, Anda akan melihat catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

  5. Sanksi dan Denda
    Sanksi atas pelanggaran yang tercatat oleh sistem ETLE akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status tilang elektronik kendaraan Anda secara online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini